Image via WikipediaTanya:
Baru-baru ini mencuat berita pemancungan atas seorang TKW asal Indonesia di Arab Saudi bernama Ruyati karena terbukti telah membunuh majikan perempuannya. Benarkah yang demikian itu adalah pelaksanaan hukuman qishash yang benar dalam Islam? Jika tidak, seharusnya bagaimana?
Jawab:
Syari�at Islam mengatur hukuman atas kejahatan terhadap fisik yang disebut dengan hukum
No comments:
Post a Comment